KKR Aceh Bersama DP3A Bahas Peluang Pemenuhan Hak Perempuan Korban dan Korban KS

*Mekanisme Pemulihan Korban KS menjadi Fokus Utama

Jeumpa.com | Banda Aceh – Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh melakukan koordinasi terkait peluang pemenuhan hak perempuan korban dan korban Kekerasan Seksual (KS) pada pelanggaran HAM masa lalu di Aceh bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh (DP3A), Selasa (30/5/2023).

Sharli Maidelina, S.Pd , komisioner yang juga ketua pokja perempuan KKR Aceh mengatakan bahwa pertemuan ini juga membahas terkait perpanjangan MoU dengan DP3A serta turunan kegiatan yang bisa dilakukan bersama.

“Ada beberapa kegiatan yang sangat penting yang menjadi fokus kami seperti membangun mekanisme pemulihan korban KS serta peluang pemenuhan hak perempuan korban lainnya yang telah dilakukan pengambilan pernyataan oleh KKR Aceh” ujarnya di kantor DP3A.

Ketua Pokja Perempuan KKR Aceh, Sharli Maidelina mempresentasikan situasi Perempuan Korban dan peluang kerjasama antar lembaga didepan Plt Kadis Meutia Juliana dan staff DP3A | Foto : Dok KKR Aceh

Sharli menambahkan bahwa saat ini ada 5193 data korban dimana dari jumlah tersebut sebanyak 1876 perempuan dan 3317 laki-laki serta 220 korban KS.

“Dari sekira seribuan data yang kami telaah menemukan 220 korban KS , ada 104 Perempuan dan 116 laki-laki. Sebaran wilayah korban terbanyak di Pidie dan Aceh Utara. Dengan adanya data tersebut kita berharap pemenuhan hak korban menjadi program prioritas pemerintah Aceh” tutup komisioner yang juga mantan pendamping di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Langsa.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh, Meutia Juliana, S.STP, M.SI menyampaikan bahwa secara tugas dan fungsi DP3A itu memang tidak tertulis korban konflik atau korban pelanggaran HAM masalalu , akan tetapi lebih secara umum yaitu perempuan rentan. Namun perempuan rentan itu sendiri tentunya juga termasuk korban konflik, korban pelanggaran HAM , perempuan yang mengalami kekerasan dan perempuan dengan pendapatan ekonomi yang rendah.

“Jadi memang perempuan korban pelanggaran HAM di Aceh ini tentu bagian dari perempuan rentan yang menjadi tugas dan fungsi kami. Disamping itu terkait kerjasama nantinya tentu akan kita diskusikan kembali termasuk peluang-peluang kegiatan apa yang bisa kita support atau kita lakukan bersama,” terangnya. (m41)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *